Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

Masyarakat yang beradab

Masyarakat yang beradab yang dilandasi sistem hukum yang berkeadilan dan berkepastian bercirikan pasangan: 1.Hukum berkedudukan dan berlaku sama bagi setiap subyek hukum, baik badan hukum maupun perorangan sesuai dan berada dalam wilayah yurisdiksi peradilan masyarakat tersebut 2. Dengan pasangannya, proses intelejen hukum yang berlangsung baik legislasi maupun legalisasinya berlangsung dalam prosedur dan substansi lembaga-lembaga hukum yang dapat diprediksi kesudahannya atau produk hukum dan hasil akhirnya, dengan mengintegraikan ciri-ciri, corak, struktur dan kulturnya yang berulang atau adanya kesamaan(titik temu) dari kompleksitasnya yang dapat diterapkan, dipakai, dibentuk dan diwujudkan kembali

Hakekat HUKUM Ekonomi

Sikap dan tindakan ekonomi yang mengumpulkan atau mengagregasi kekayaan semu selayaknya ditransformasikan ke arah fitrah kemanusiaan yang selalu melayani dan memberi kepada Sang Khalik ataupun sesama. Filsafat mengagregasi hanyalah sikap&tindakan bodoh. Kekayaan sebenarnya adalah pada saat kita dapat memberi yang terbaik dalam lingkup tengible ataupun intengible. Berproduksi adalah bagian derifat/turunan konsep memberi yang holistik. Konsumsi adalah bagian  integral yang mengagregasi ekonomi. Mengumpul2kan inilah yang menjadi ladang subur praktek patronase bisnis yang koruptif dalam perburuan rente ekonomi dan berperspektif jangka pendek. Memberi memiliki proses yang panjang namun lebih hakiki. Ini berlaku di tingkat mikro maupun makro. Filsafat dasarnya adalah semakin besar berkorban dan memberi keunggulan akan mendapatkan kemanfaatan ekonomi yang esensial dan bukan sekedar keuntungan dalam kalkulasi bisnis "primitif". Perebutan sumber daya akibat watak pengagregasian te...

Mengawal&menjaga pembaharuan HUKUM kita

Pada tataran tertentu masyarakat berinisiatif menjalankan secara bersama peregulasian dirinya tanpa memperhatikan aspek metodologis, sistemik dan prosedur hukum positif yang selama ini diabaikan pembaharuannya. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari solidaritas sosial saat dan pasca bencana. Persoalan demokratisasi yang belum diselesaikan secara tuntas dimana rakyat dieksploitasi,dilbatkan  secara rutin hanya pada saat tertentu dengan agitasi dan propaganada miskin kreasi untuk program politik yang mediocare. Rakyat menjadi mayoritas bisu dan dibungkam dengan ketidakkonsistenan merawat keharmonisan hubungan politis. HUKUMlah seharusnya yang melindungi dan memlihara harapan agar kemungkinan terbaik di masa depan dapat diraih. Egosentrisme elit/manusia dapat ditransformasikan kepada sikap tindak altruistik untuk memberi kebaikan, keadilan dan kesejahteraan hakiki kapada semua rakyat tanpa terkecuali. Mencegah kekerasan atas nama keyakinan yang sebenarnya terjadi akibat kedangkalan m...