Mengawal&menjaga pembaharuan HUKUM kita

Pada tataran tertentu masyarakat berinisiatif menjalankan secara bersama peregulasian dirinya tanpa memperhatikan aspek metodologis, sistemik dan prosedur hukum positif yang selama ini diabaikan pembaharuannya. Hal ini bisa dilihat salah satunya dari solidaritas sosial saat dan pasca bencana. Persoalan demokratisasi yang belum diselesaikan secara tuntas dimana rakyat dieksploitasi,dilbatkan  secara rutin hanya pada saat tertentu dengan agitasi dan propaganada miskin kreasi untuk program politik yang mediocare. Rakyat menjadi mayoritas bisu dan dibungkam dengan ketidakkonsistenan merawat keharmonisan hubungan politis. HUKUMlah seharusnya yang melindungi dan memlihara harapan agar kemungkinan terbaik di masa depan dapat diraih. Egosentrisme elit/manusia dapat ditransformasikan kepada sikap tindak altruistik untuk memberi kebaikan, keadilan dan kesejahteraan hakiki kapada semua rakyat tanpa terkecuali. Mencegah kekerasan atas nama keyakinan yang sebenarnya terjadi akibat kedangkalan memahami multidimensionalitas makna kehidupan. Yang menjadi korban pihak minoritas. Solidaritas kewargaan yang membesar merupakan aset dan kekuatan yang memicu pembaharuan HUKUM yang fundamental dan idiil. Hukum selayaknya memberi harapan kekitaan dan meredusir bahkan menghilangkan ketakutan. Kerja/tindakan yang sesuai kata dan perbuatan secara bersama-sama untuk pencapaian karya kemanusiaan ini perlu diakselerasi. Tinggi ataupun rendah pemahaman hukum bukanlah kendala namun yang harus dihindari adalah kesombongan dan ketakaburan, Pembaharuan HUKUM berpilarkan 1. solidaritas dan harapan bersama 2, Perlindungan kepada masyarakat secara menyeluruh yang inklusif 3.  Esensi sunatullah akan keberagaman/pluralitas dengan mencari keutuhan/kesatuan pandangan 4, Aspek penyejahteraan secara ekonomi dan proses pembangunan yang berkelajutan5.Keraifan lokal yang mencerdaskan dikolaborasikan  dengan keutuhan nilai-nilai univesaltas secara global. Musyawarah sebagai kebijaksanaan lokalitas yang lebih dari sekedar dialog. Musyawarah melibatkan multilog(keutuhan dan konsep ketakterhinggaan) secara bersama menghilangkan intoleransi guna mencapai rekonsiliasi terhadap keseluruhan perbedaan. Solidaritas ekonomi yang menhilangkan rente ekonomi dengan melibatkan sebesar-besarnya masyarakat. Yang saat ini hanyalah segelintir orang yang mengambil keuntungan. HUKUM tidak bisa diperdagangkan/mencari keuntungan. Tingkatan paradigmanya adalah kemanfaatan HUKUM secara luas. Bukan keuntungan dari kelemahan pranata HUKUM. Keuntungan yang menipu menjadi kemanfaatan hakiki. Pembaharauan hukum bukanlah penantian yang reaktif dan pasif. Pembaharuan adalah idealitas namun tetap realistis dengan melihat momentum untuk membuat lompatan dan terobosan. Kepemimpinan di bidang hukum adalah profetik.  Yang berbudi dan bernurani yang berani melihat dari berbagai macam perspektif secara merdeka, meberi solusi alternatif dan pilihan-pilihan cerdas. Kebersamaan dan pemimpin profetik adalah kata kuncinya.

Komentar