Masyarakat yang beradab
Masyarakat yang beradab yang dilandasi sistem hukum yang berkeadilan dan berkepastian bercirikan pasangan:
1.Hukum berkedudukan dan berlaku sama bagi setiap subyek hukum, baik badan hukum maupun perorangan sesuai dan berada dalam wilayah yurisdiksi peradilan masyarakat tersebut
2. Dengan pasangannya, proses intelejen hukum yang berlangsung baik legislasi maupun legalisasinya berlangsung dalam prosedur dan substansi lembaga-lembaga hukum yang dapat diprediksi kesudahannya atau produk hukum dan hasil akhirnya, dengan mengintegraikan ciri-ciri, corak, struktur dan kulturnya yang berulang atau adanya kesamaan(titik temu) dari kompleksitasnya yang dapat diterapkan, dipakai, dibentuk dan diwujudkan kembali
1.Hukum berkedudukan dan berlaku sama bagi setiap subyek hukum, baik badan hukum maupun perorangan sesuai dan berada dalam wilayah yurisdiksi peradilan masyarakat tersebut
2. Dengan pasangannya, proses intelejen hukum yang berlangsung baik legislasi maupun legalisasinya berlangsung dalam prosedur dan substansi lembaga-lembaga hukum yang dapat diprediksi kesudahannya atau produk hukum dan hasil akhirnya, dengan mengintegraikan ciri-ciri, corak, struktur dan kulturnya yang berulang atau adanya kesamaan(titik temu) dari kompleksitasnya yang dapat diterapkan, dipakai, dibentuk dan diwujudkan kembali
Komentar
Posting Komentar